Skandal Extra-legal Revenge: Jejak Balas Dendam Oknum TNI Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RadarLokal — Suasana hening menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), saat Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus yang menyedot perhatian publik ini memasuki babak baru dengan pengungkapan motif di balik serangan brutal tersebut, yang oleh penuntut disebut sebagai sebuah aksi balas dendam di luar jalur hukum atau extra-legal revenge.
Keempat terdakwa, yang seharusnya menjadi pelindung kedaulatan dan pengayom rakyat, kini harus menghadapi tuntutan hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun. Oditur Militer menilai bahwa tindakan para prajurit ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sebuah kejahatan terencana yang didasari oleh sentimen negatif yang mendalam terhadap aktivitas kritik yang dilakukan oleh korban.
Dakwaan Berat: Penganiayaan Terencana dalam Bingkai Hukum Baru
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menyatakan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi. Penekanan pada UU No. 1 Tahun 2023 ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di lingkungan militer tetap mengacu pada perkembangan legislasi nasional yang paling mutakhir.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Ini bukan tindakan spontan, melainkan sebuah operasi yang dirancang dengan matang,” tegas Oditur dalam pembacaan dokumen tuntutannya. Penggunaan istilah extra-legal revenge menjadi poin krusial dalam narasi hukum ini, menggambarkan bagaimana amarah pribadi atau kelompok bertransformasi menjadi tindakan kriminal yang mengangkangi otoritas hukum negara.
Dendam yang Bersemi di Ruang Rapat Legislasi
Mengapa empat prajurit dengan pangkat yang bervariasi ini nekat melakukan penyiraman air keras? Penelusuran RadarLokal mengungkap bahwa benih konflik ini berawal pada tanggal 19 Maret 2025. Saat itu, dalam sebuah rapat krusial mengenai revisi Undang-Undang TNI, Andrie Yunus melakukan interupsi yang dianggap tajam dan menyudutkan bagi sebagian pihak.
Andrie Yunus, yang dikenal vokal menyuarakan narasi anti-militerisme, dituding oleh para terdakwa telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI. Sentimen negatif ini menumpuk, memicu amarah yang kemudian meledak dalam bentuk serangan fisik. Para terdakwa merasa bahwa cara terbaik untuk “membungkam” atau memberi pelajaran kepada sang aktivis adalah dengan cara-cara kekerasan, yang ironisnya justru mencoreng institusi yang ingin mereka bela.
Dampak Tragis Bagi Korban dan Institusi
Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami penderitaan fisik yang luar biasa. Luka bakar kimiawi tidak hanya merusak jaringan kulitnya, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Namun, kerugian tidak hanya berhenti pada korban. Oditur Militer menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah menciptakan efek domino yang merugikan reputasi TNI secara sistemik.
“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI, baik di mata nasional maupun internasional,” ujar Oditur. Tindakan penganiayaan aktivis oleh oknum militer sering kali menjadi sorotan organisasi hak asasi manusia global, yang dapat berdampak pada kredibilitas Indonesia di panggung dunia terkait penghormatan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Pelanggaran Terhadap Sumpah Prajurit dan Sapta Marga
Dalam poin-poin yang memberatkan, Oditur Militer merinci betapa jauhnya para terdakwa telah menyimpang dari jati diri mereka sebagai prajurit. Terdapat tiga poin utama yang menjadi alasan mengapa tuntutan 2,5 tahun penjara dianggap pantas:
- Pertama: Perbuatan mereka bertentangan langsung dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi kompas moral setiap prajurit justru dikhianati demi memuaskan ego pribadi.
- Kedua: Tindakan ini secara nyata merusak nama baik TNI, mengaburkan citra TNI yang manunggal dengan rakyat menjadi sosok yang menakutkan bagi masyarakat sipil.
- Ketiga: Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka berat yang berpotensi menyebabkan cacat permanen atau penurunan kualitas hidup jangka panjang.
Oditur menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan militer terhadap warga sipil, apa pun alasannya, apalagi jika alasannya adalah ketidaksetujuan terhadap pendapat atau kritik politik.
Sisi Kemanusiaan dan Pertimbangan Meringankan
Meskipun tuntutan hukuman dijatuhkan, persidangan tetap mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan sebagai bentuk keadilan yang seimbang. Oditur menyampaikan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim:
- Para terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya selama masa dinas mereka.
- Selama proses persidangan, keempat prajurit tersebut bersikap kooperatif, jujur, dan berterus terang dalam memberikan keterangan.
- Para terdakwa menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan mereka dan telah berjanji secara tertulis maupun lisan untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Daftar Tuntutan bagi Para Terdakwa
Secara rinci, berikut adalah nama-nama terdakwa beserta tuntutan pidana yang diajukan oleh Oditur Militer:
- Sersan Dua Edi Sudarko: Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
- Letnan Satu Sami Lakka: Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Kesamaan durasi tuntutan ini menunjukkan bahwa Oditur memandang peran keempatnya memiliki bobot tanggung jawab hukum yang setara dalam pelaksanaan rencana penganiayaan tersebut. Mereka diyakini melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Harapan Keadilan bagi Andrie Yunus
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Militer. Masyarakat luas, terutama para aktivis hak asasi manusia, menunggu apakah putusan hakim nantinya akan memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi Andrie Yunus. Keberanian Oditur untuk menggunakan diksi extra-legal revenge memberikan harapan bahwa hukum tidak akan tumpul ke atas, bahkan di dalam lingkup internal institusi keamanan negara.
Tindakan kritis terhadap kebijakan negara, termasuk revisi UU TNI, adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Menjawab kritik dengan cairan kimia berbahaya adalah kemunduran bagi peradaban hukum kita. Melalui proses persidangan ini, diharapkan muncul efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani mengambil tindakan hukum sendiri demi membalas dendam pribadi atau institusi.
Kini bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan akhir yang akan dijatuhkan diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam menjamin perlindungan bagi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi, sekaligus membersihkan internal TNI dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan kekuatan yang mereka miliki.