Skandal Korupsi Nikel Sultra: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Duduk di Kursi Pesakitan
RadarLokal — Tabir gelap yang menyelimuti skandal dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka utama, yakni mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menandai kesiapan negara untuk menyeret oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi ke hadapan meja hijau.
Lampu Hijau Penuntutan: Tahap II Resmi Dilaksanakan
Proses hukum yang melelahkan ini mencapai titik terang ketika Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyerahan Tersangka HS beserta barang bukti atau yang dikenal dengan istilah Tahap II. Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.
Mochamad Jeffry, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pelimpahan ini bukan tanpa dasar yang kuat; tim penyidik telah bekerja ekstra keras mengumpulkan serpihan bukti untuk menyusun narasi hukum yang tak terbantahkan. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rekam Jejak Penyelidikan: 38 Saksi dan Penggeledahan di Ibu Kota
Kejaksaan Agung tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Dalam upaya memperkuat dakwaan, penyidik telah memeriksa setidaknya 38 orang saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk praktik lancung tersebut. Tak hanya saksi mata, dua orang ahli dari bidang terkait juga dihadirkan untuk memberikan tinjauan mendalam mengenai kerugian negara dan prosedur pertambangan yang dilanggar.
“Tim Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga pengecekan dokumen-dokumen vital serta barang bukti elektronik,” ujar Jeffry. Selain itu, serangkaian penggeledahan juga dilakukan di berbagai titik strategis di Provinsi DKI Jakarta untuk mencari bukti tambahan yang mungkin sengaja disembunyikan. Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2013 hingga 2025.
Awal Mula Skandal: Utang PNBP dan Siasat PT Toshida Indonesia
Kasus ini bermula dari persoalan pelik yang dihadapi oleh PT Toshida Indonesia (TSHI). Perusahaan tambang tersebut diketahui memiliki tunggakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan. Nilai tunggakan tersebut tidak main-main, mencapai angka fantastis sebesar Rp 130 miliar.
Terhimpit oleh beban utang kepada negara, Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), mencoba mencari jalan pintas. Ia kemudian menghubungi seseorang berinisial LKM, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hery Susanto, untuk mencarikan solusi di luar prosedur resmi. Komunikasi inilah yang menjadi jembatan terjadinya pertemuan-pertemuan gelap di kantor Ombudsman, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan pelayanan publik.
Manipulasi Ombudsman: Laporan Hasil Pemeriksaan yang ‘Dipesan’
Dalam pertemuan di kantor Ombudsman tersebut, terjadi kesepakatan jahat. Hery Susanto diduga setuju untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan terkait tagihan PNBP PT TSHI. Namun, ada skenario licik di baliknya: pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat yang sah, padahal itu hanyalah rekayasa untuk memberikan legitimasi pada tindakan mereka.
Hery kemudian diduga mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Hasil akhirnya pun bisa ditebak; LHP tersebut menyimpulkan bahwa tagihan Rp 130 miliar dari kementerian adalah sebuah kekeliruan administratif. Lebih berani lagi, ia memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas beban yang harus dibayar, yang tentu saja bertujuan untuk menekan angka kewajiban perusahaan seminimal mungkin. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat nyata di jantung lembaga pengawas.
Imbalan Mewah: Uang Miliaran hingga Unit Rumah
Tentu saja, bantuan “istimewa” dari Hery Susanto ini tidak gratis. Jaksa menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan oleh Laode Sinarwan kepada Hery sebagai imbalan atas jasa manipulasi laporan tersebut. Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap dan diduga melalui perantara untuk mengaburkan jejak.
Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Selain uang tunai, Hery juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit rumah hunian. Fasilitas mewah ini dianggap sebagai bagian dari komitmen atas bantuan yang diberikan Hery dalam mengamankan posisi PT TSHI dari kejaran kewajiban negara. Tindakan ini jelas mencederai integritas lembaga Ombudsman yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia.
Dampak Etis dan Status Tersangka Lainnya
Sebelum kasus pidananya bergulir sejauh ini, Hery Susanto sebenarnya telah lebih dulu didepak dari kursinya melalui sidang Majelis Etik. Keputusan pemecatan tersebut bahkan mendapat perhatian khusus dari Istana, yang menyatakan menghormati segala proses hukum dan penegakan etika yang berlaku. Pemecatan ini menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi perilaku koruptif di lembaga negara, sekecil apa pun itu.
Selain Hery, Kejaksaan juga telah menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, sosok LKM yang menjadi perantara pertemuan masih berstatus sebagai saksi, meskipun penyidik terus mendalami keterlibatannya lebih jauh. Publik kini menanti proses persidangan yang transparan untuk melihat bagaimana para aktor intelektual di balik kerugian negara ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Urgensi Pembenahan Tata Kelola Tambang
Kasus yang menyeret eks Ketua Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan, khususnya nikel. Sulawesi Tenggara sebagai salah satu lumbung nikel dunia memang menjadi daya tarik besar, namun di sisi lain juga menjadi lahan basah bagi praktik kolusi antara pengusaha dan oknum pejabat pengawas. Jika lembaga pengawas seperti Ombudsman saja bisa diintervensi, maka diperlukan sistem pengawasan berlapis yang lebih ketat.
Masyarakat berharap agar persidangan nanti tidak hanya menjadi ajang penghukuman, tetapi juga momentum untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor sumber daya alam. Keberanian Kejaksaan Agung dalam memproses tokoh setingkat Ketua Ombudsman patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam memberantas mafia tambang dan menjaga keuangan negara dari para pemangsa yang berpakaian rapi di balik meja birokrasi.