Skandal Prank Damkar oleh Debt Collector: AFPI Ambil Tindakan Tegas Terhadap PT TIN dan Indosaku

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
30 Apr 2026, 20:14 WIB
Skandal Prank Damkar oleh Debt Collector: AFPI Ambil Tindakan Tegas Terhadap PT TIN dan Indosaku

RadarLokal — Industri finansial teknologi (fintech) tanah air kembali diguncang skandal perilaku penagihan yang jauh dari kata etis. Baru-baru ini, sebuah insiden viral di Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan praktik penagihan utang yang melibatkan pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran (Damkar). Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah drastis terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kejadian ini bermula ketika oknum agen penagih atau debt collector dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) melakukan tindakan yang dinilai sangat meresahkan. Sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bermitra dengan platform pinjaman online Indosaku (PT Indosaku Digital Teknologi), oknum tersebut nekat melakukan ‘prank’ dengan memanggil petugas pemadam kebakaran ke alamat nasabah yang menunggak, sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar etika, tetapi juga menyalahgunakan fasilitas publik yang krusial bagi keselamatan nyawa.

Baca Juga Strategi Jitu bank bjb Perkuat Branding Digital, Borong Lima Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia 2026
Strategi Jitu bank bjb Perkuat Branding Digital, Borong Lima Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia 2026

Skandal Prank Damkar: Ketika Penagihan Utang Melampaui Batas Logika

Tindakan memesan layanan darurat fiktif merupakan level baru dalam buruknya praktik penagihan di industri fintech. Hal ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas, mengingat petugas Damkar adalah garda terdepan dalam menangani musibah kebakaran. Mengarahkan mereka ke lokasi yang salah hanya demi menekan nasabah adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. AFPI berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator utama dalam sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dijatuhkan memiliki basis verifikasi fakta yang kuat dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari Demi Redam Lonjakan Harga Avtur
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari Demi Redam Lonjakan Harga Avtur

Berdasarkan hasil penelusuran tim internal, terkonfirmasi bahwa PT TIN memang merupakan mitra eksternal yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk menangani proses penagihan kepada nasabah. Meskipun berstatus sebagai pihak ketiga, AFPI menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan profesional tetap melekat pada platform penyelenggara serta asosiasi yang menaungi mereka.

Sanksi Tegas: Pemecatan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN)

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas industri, AFPI secara resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan bagi PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Langkah ini bukanlah sekadar teguran biasa, melainkan bentuk ‘kartu merah’ bagi agen penagihan yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah disepakati bersama.

Baca Juga Nostalgia Kepemimpinan: Mengupas Strategi Jitu SBY Membawa Indonesia Keluar dari Jeratan Krisis Ekonomi 2008
Nostalgia Kepemimpinan: Mengupas Strategi Jitu SBY Membawa Indonesia Keluar dari Jeratan Krisis Ekonomi 2008

“AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik S. Djafar dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT TIN masuk dalam kategori sangat berat karena menyangkut etika penagihan dan penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk keadaan darurat.

Pemecatan ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi perusahaan jasa penagihan lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. AFPI tidak akan menoleransi tindakan yang merusak citra industri fintech lending yang saat ini sedang berupaya keras membangun kepercayaan masyarakat.

Tanggung Jawab Indosaku dan Evaluasi Menyeluruh Industri

Tidak hanya menyasar pihak ketiga, AFPI juga tengah meninjau posisi PT Indosaku Digital Teknologi sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan PT TIN. Sebagai pemilik hak tagih, Indosaku dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan supervisi terhadap mitra yang mereka tunjuk. AFPI saat ini sedang menjalankan mekanisme etik dan pembinaan terhadap Indosaku sesuai dengan aturan organisasi.

Baca Juga AS Perketat Blokade Teknologi: Celah Ekspor Chip AI Nvidia ke China Lewat Jalur Belakang Resmi Ditutup
AS Perketat Blokade Teknologi: Celah Ekspor Chip AI Nvidia ke China Lewat Jalur Belakang Resmi Ditutup

Kasus ini memicu AFPI untuk melakukan tinjauan atau review menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggota asosiasi. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama dalam audit besar-besaran ini meliputi:

  • Sertifikasi kompetensi bagi setiap agen penagih di lapangan.
  • Kepatuhan terhadap SOP penagihan yang humanis dan etis.
  • Pengawasan lapangan yang lebih ketat terhadap tindakan vendor pihak ketiga.
  • Penerapan sanksi internal yang lebih berat bagi pelanggaran etika.

Langkah preventif ini penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Industri pendanaan bersama harus dikelola dengan standar yang tinggi untuk melindungi kepentingan konsumen di seluruh pelosok negeri.

Mengenal Aturan Main: POJK 22/2023 dan Perlindungan Konsumen

Praktik penagihan yang melanggar hukum sebenarnya sudah diatur dengan sangat tegas oleh pemerintah. Salah satu payung hukum utamanya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi, pelecehan, kekerasan fisik maupun verbal, hingga penyebaran data pribadi dalam proses penagihan.

Baca Juga Whoosh Jadi Primadona Libur Kenaikan, KCIC Catat Rekor 70 Ribu Tiket Ludes Terjual
Whoosh Jadi Primadona Libur Kenaikan, KCIC Catat Rekor 70 Ribu Tiket Ludes Terjual

AFPI berkomitmen penuh untuk menyelaraskan Pedoman Perilaku anggotanya dengan aturan OJK tersebut. Segala bentuk penagihan yang mengandung unsur ancaman atau gangguan terhadap ketertiban umum adalah pelanggaran hukum serius. “Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” tambah Entjik.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa nasabah tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi meskipun memiliki kewajiban utang yang belum terselesaikan. Perlindungan konsumen adalah pilar utama dalam ekosistem keuangan digital yang sehat.

Dampak Buruk terhadap Kepercayaan Publik dan Solusinya

Kejadian ‘prank Damkar’ ini tentu saja mencederai kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. Di saat banyak masyarakat terbantu dengan akses pendanaan yang cepat dan mudah, tindakan oknum penagih nakal justru membuat stigma negatif kembali melekat pada industri ini. Oleh karena itu, AFPI menekankan bahwa tindakan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan standar operasional yang diwajibkan kepada anggota asosiasi.

Sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK, AFPI berjanji untuk terus menjadi bagian dari solusi. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memperkuat literasi keuangan masyarakat dan membuka kanal pengaduan yang lebih aksesibel. Masyarakat diajak untuk lebih kritis dan berani melaporkan segala bentuk kejanggalan dalam proses penagihan.

Kritik dan masukan dari masyarakat dianggap sebagai elemen penting untuk perbaikan berkelanjutan. AFPI sangat menghargai peran aktif publik yang membantu mengawasi jalannya industri ini. Dengan adanya pengawasan kolektif, diharapkan ruang gerak oknum debt collector nakal akan semakin sempit.

Cara Melaporkan Pelanggaran Penagihan Pinjaman Online

Jika Anda atau kerabat mengalami penagihan yang tidak beretika seperti intimidasi, ancaman, atau penggunaan cara-cara yang melanggar hukum, AFPI menyediakan kanal resmi untuk pengaduan. Melalui kanal ini, laporan akan diproses secara profesional dan dapat berujung pada sanksi bagi penyelenggara fintech yang bersangkutan.

Langkah-langkah pengaduan biasanya melibatkan pengumpulan bukti-bukti seperti rekaman percakapan, tangkapan layar (screenshot) pesan singkat, atau bukti gangguan lainnya. AFPI memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara terukur dan transparan guna menjaga marwah industri jasa keuangan nasional.

Kesimpulannya, kasus di Semarang ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri fintech bahwa kepatuhan terhadap aturan dan etika adalah harga mati. Tidak ada tempat bagi praktik penagihan yang meresahkan masyarakat di bawah payung hukum Indonesia yang berdaulat.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *