Terobosan Baru Penanggulangan Terorisme: Menakar Signifikansi Perpres RAN PE 2026-2029 dan Catatan Kritis Legislator PDIP

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
05 Mei 2026, 06:15 WIB
Terobosan Baru Penanggulangan Terorisme: Menakar Signifikansi Perpres RAN PE 2026-2029 dan Catatan Kritis Legislator PDI

RadarLokal — Dalam sebuah langkah strategis yang menandai babak baru dalam arsitektur keamanan nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Produk hukum ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026-2029. Kehadiran regulasi ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi sekadar menunggu ancaman muncul ke permukaan, melainkan berupaya memutus akar radikalisme sejak dini melalui pendekatan yang lebih holistik dan terukur.

Perubahan Paradigma: Dari Reaktif Menuju Preventif

Langkah berani Presiden Prabowo ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk dari jajaran legislatif. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru, memberikan catatan positif terkait terbitnya beleid tersebut. Menurutnya, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mencerminkan pergeseran fundamental dalam cara negara menghadapi ancaman keamanan domestik. Fokus utama yang dulunya bersifat penindakan pasca-kejadian, kini bergeser ke arah deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga Transformasi Modern: Kapolri Usung 4 Pilar Smart City dalam Pembangunan Markas Baru Polda DIY
Transformasi Modern: Kapolri Usung 4 Pilar Smart City dalam Pembangunan Markas Baru Polda DIY

“Saya memberikan apresiasi tinggi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 ini. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma yang sangat signifikan dalam strategi pemberantasan terorisme di Indonesia. Kita beralih dari pola yang reaktif menjadi jauh lebih preventif dan kolaboratif,” ujar Falah saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 5 Mei 2026. Penekanan pada aspek pencegahan ini dinilai krusial mengingat penyebaran paham radikal sering kali terjadi di bawah radar sebelum akhirnya meledak dalam bentuk aksi kekerasan.

Dalam konteks keamanan nasional, langkah preventif ini melibatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap narasi-narasi ekstremisme serta penguatan ketahanan masyarakat. Falah menilai bahwa dengan adanya payung hukum yang jelas, instansi terkait tidak akan lagi ragu untuk mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum bibit-bibit ekstremisme berkembang menjadi ancaman nyata yang membahayakan jiwa warga negara.

Baca Juga Sumatera Barat Gelap Gulita: PLN Berpacu dengan Waktu Pulihkan Gangguan Kelistrikan Masif
Sumatera Barat Gelap Gulita: PLN Berpacu dengan Waktu Pulihkan Gangguan Kelistrikan Masif

Menjaga Marwah Hukum dan Hak Asasi Manusia

Meski memberikan dukungan penuh, Falah Amru yang dikenal vokal di Komisi III ini juga memberikan catatan kritis yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah. Baginya, semangat untuk mencegah ekstremisme tidak boleh sampai mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pencegahan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa terkecuali.

“Meskipun paradigma ini berubah, kita tidak boleh membiarkan implementasinya mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Hal-hal fundamental seperti penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai panglima,” tegas Falah. Ia mewanti-wanti agar kewenangan yang diberikan oleh Perpres ini tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan represif yang tidak berdasar atau subjektif terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga Aksi Premanisme di Stasiun Bogor Berujung Amuk Massa: Nasib Pria Pemalak Ojol dan Perusak Gitar Pengamen
Aksi Premanisme di Stasiun Bogor Berujung Amuk Massa: Nasib Pria Pemalak Ojol dan Perusak Gitar Pengamen

Penegasan mengenai hak asasi manusia ini menjadi sangat relevan mengingat sejarah panjang penanganan terorisme di dunia yang sering kali terjebak dalam dilema antara keamanan dan kebebasan sipil. Menurut Falah, kepemimpinan Presiden Prabowo dalam hal ini sudah tepat, karena berupaya mencari titik keseimbangan di mana negara tetap aman namun hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dengan baik.

Strategi Komprehensif dan Keterlibatan Multisektor

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2026 ini, sebagaimana tercantum dalam laman resmi JDIH Sekretariat Negara, menegaskan bahwa penanggulangan ekstremisme bukan hanya tugas satu atau dua lembaga saja. Pemerintah memandang bahwa ancaman ini bersifat sistemis, sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terpadu. Hal ini mencakup keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga kementerian, aparat keamanan, hingga unsur masyarakat sipil.

Baca Juga Skandal Kebohongan Muse Model: Mengaku Dibegal Padahal Hanya Bisul, Bagaimana Kronologinya?
Skandal Kebohongan Muse Model: Mengaku Dibegal Padahal Hanya Bisul, Bagaimana Kronologinya?

Salah satu poin penting dalam RAN PE 2026-2029 adalah jaminan atas hak rasa aman bagi setiap individu. Negara menyadari bahwa rasa aman adalah prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dengan melibatkan peran aktif masyarakat, diharapkan ada sebuah sistem imunitas sosial di mana komunitas lokal mampu mendeteksi dan menangkal pengaruh ideologi ekstrem yang mencoba masuk ke lingkungan mereka.

Strategi ini juga mencakup penguatan literasi digital dan pendidikan karakter, mengingat penyebaran radikalisme di era modern banyak memanfaatkan celah di dunia maya. Pemerintah ingin memastikan bahwa ideologi ekstrem tidak mendapatkan ruang untuk tumbuh di platform manapun, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Baca Juga Membongkar Hoaks F-22 Raptor AS Masuk Indonesia: Fakta di Balik Video Viral dan Realitas Kedaulatan Udara
Membongkar Hoaks F-22 Raptor AS Masuk Indonesia: Fakta di Balik Video Viral dan Realitas Kedaulatan Udara

Dukungan Anggaran dan Implementasi di Daerah

Sebuah kebijakan besar tentu membutuhkan dukungan logistik yang kuat agar tidak sekadar menjadi macan kertas. Dalam Perpres ini, diatur secara rinci mengenai sumber pendanaan untuk menjalankan rencana aksi nasional tersebut. Anggaran untuk implementasi RAN PE akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, dimungkinkan pula penggunaan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan APBD menunjukkan bahwa pemerintah ingin kebijakan ini meresap hingga ke tingkat akar rumput di setiap daerah. Pemerintah daerah memiliki peran vital sebagai ujung tombak dalam memantau kondisi sosial di wilayah masing-masing. Dengan adanya alokasi dana yang jelas, diharapkan program-program deradikalisasi dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dukungan dari sektor keuangan ini diharapkan mampu menggerakkan roda organisasi seperti BNPT dan instansi terkait lainnya untuk bekerja lebih efektif. Baru-baru ini, Presiden Prabowo juga dikabarkan menambah struktur deputi baru dalam tubuh BNPT untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional dan kontra-radikalisasi, sebuah langkah yang sejalan dengan semangat Perpres Nomor 8 Tahun 2026 ini.

Menuju Indonesia yang Lebih Damai

Secara keseluruhan, lahirnya Perpres RAN PE 2026-2029 ini membawa harapan baru bagi stabilitas nasional. Dukungan dari legislator seperti Falah Amru membuktikan bahwa isu keamanan nasional adalah isu bersama yang melampaui kepentingan politik sektoral. Kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mengawal kebijakan ini agar tetap berada pada rel yang benar.

Langkah preventif yang dikedepankan oleh pemerintah merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Dengan memitigasi risiko sejak dini, Indonesia diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kekerasan yang sering kali merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sipil yang tidak berdosa. Penekanan pada aspek kolaborasi memastikan bahwa penanganan terorisme bukan lagi menjadi urusan eksklusif aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Sebagai penutup, tantangan ke depan tentu tidak mudah. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya bagi efektivitas Perpres ini. Namun, dengan pondasi hukum yang kuat dan pengawasan yang ketat dari DPR serta masyarakat luas, optimisme untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman terorisme semakin terbuka lebar. Komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kedaulatan dan keamanan rakyat kini telah memiliki peta jalan yang jelas untuk beberapa tahun ke depan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *