Tragedi Maut Gunung Dukono: Penyelenggara Open Trip Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Kelalaian

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
21 Mei 2026, 14:10 WIB
Tragedi Maut Gunung Dukono: Penyelenggara Open Trip Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Kelalaian

RadarLokal — Tragedi memilukan yang terjadi di lereng Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya memasuki babak hukum baru. Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara secara resmi telah menetapkan penyelenggara layanan jasa pendakian atau open trip sebagai tersangka utama dalam insiden erupsi maut yang merenggut nyawa tiga pendaki. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mendalam mengungkap adanya unsur kelalaian fatal yang mengabaikan keselamatan nyawa manusia demi aktivitas pendakian yang tidak berizin.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sosok di balik operasional pendakian tersebut, yang diketahui bernama Reza Selang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Reza dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena menginisiasi dan mengorganisir perjalanan menuju puncak gunung api yang saat itu tengah menunjukkan aktivitas vulkanik yang berbahaya. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa status tersangka telah disematkan kepada Reza setelah bukti-bukti permulaan dianggap cukup untuk menjeratnya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga Aksi Nekat Penjambret Incar Bocah di Lubang Buaya, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
Aksi Nekat Penjambret Incar Bocah di Lubang Buaya, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV

Dalam keterangan resminya kepada awak media, AKBP Erlichson menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan hukum terbaru tersebut, Reza Selang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyedia jasa open trip lainnya di seluruh Indonesia agar selalu mematuhi regulasi dan memprioritaskan prosedur keamanan di atas keuntungan komersial semata.

Kronologi Pendakian Ilegal di Tengah Ancaman Erupsi

Peristiwa kelam ini bermula ketika rombongan yang terdiri dari 20 orang pendaki melakukan perjalanan menuju kawah Gunung Dukono pada Jumat, 8 Mei 2026. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim RadarLokal di lapangan, pendakian tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias ilegal. Ironisnya, aktivitas pendakian ini terjadi tepat saat gunung api aktif tersebut meletus hebat pada pukul 07.41 WIT, melontarkan material vulkanik dan gas beracun ke udara. Situasi yang awalnya penuh semangat petualangan seketika berubah menjadi horor yang mencekam saat awan panas dan abu pekat mulai mengepung para pendaki.

Baca Juga Komitmen Besar KPK Sapu Bersih Tunggakan Kasus: Target 2026 Bebas Perkara Lama
Komitmen Besar KPK Sapu Bersih Tunggakan Kasus: Target 2026 Bebas Perkara Lama

Dari total 20 orang pendaki yang terjebak di zona bahaya, 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat meskipun mengalami trauma mendalam. Namun, keberuntungan tidak berpihak pada tiga rekan mereka lainnya. Investigasi mengungkap bahwa rombongan ini nekat menembus batas pendakian meskipun otoritas terkait telah menutup jalur pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026. Penutupan tersebut dilakukan justru karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan, namun peringatan resmi tersebut diabaikan oleh sang penyelenggara open trip.

Penemuan Jasad Korban: Sebuah Pemandangan Memilukan

Proses pencarian dan evakuasi yang dilakukan oleh Tim SAR gabungan berlangsung penuh haru dan ketegangan. Korban pertama yang ditemukan merupakan seorang pendaki pria asal Jayapura. Jasadnya ditemukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, hanya terpaut sekitar 50 meter dari bibir kawah yang masih aktif. Posisi korban menggambarkan betapa dekatnya mereka dengan pusat erupsi saat bencana terjadi. Evakuasi korban pertama ini dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat medan yang masih tidak stabil dan ancaman erupsi susulan yang bisa terjadi kapan saja.

Baca Juga Eskalasi di Selat Hormuz: Iran Balas Serangan Udara Amerika Serikat dengan Tembakan Peringatan ke Kapal Tanker
Eskalasi di Selat Hormuz: Iran Balas Serangan Udara Amerika Serikat dengan Tembakan Peringatan ke Kapal Tanker

Duka semakin mendalam ketika pada hari berikutnya, Minggu, 10 Mei 2026, tim penyelamat menemukan dua jasad lainnya di lokasi yang berbeda namun masih dalam zona maut. Kedua korban tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27). Sebuah detail menyedihkan terungkap saat petugas menemukan kedua pria tersebut dalam posisi berpelukan, seolah mencoba saling menguatkan di detik-detik terakhir sebelum mereka akhirnya menyerah pada kekuatan alam yang dahsyat. Penemuan ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta komunitas pendakian gunung internasional.

Dugaan Unsur Kelalaian yang Menjadi Kunci Kasus

AKBP Erlichson Pasaribu menekankan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada aspek kesengajaan atau kelalaian dalam melanggar larangan resmi. Gunung Dukono telah dinyatakan tertutup untuk segala bentuk aktivitas manusia oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta pemerintah daerah setempat. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada analisis risiko tinggi terhadap keselamatan nyawa akibat erupsi yang bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa peringatan dini yang cukup.

Baca Juga Skandal Korupsi Pekalongan: Menelusuri Gurita Bisnis Keluarga Fadia Arafiq dan Pemeriksaan Sang Suami oleh KPK
Skandal Korupsi Pekalongan: Menelusuri Gurita Bisnis Keluarga Fadia Arafiq dan Pemeriksaan Sang Suami oleh KPK

“Tersangka mengetahui atau setidaknya seharusnya mengetahui bahwa gunung tersebut dalam status ditutup. Namun, ia tetap memaksakan untuk membawa rombongan pendaki masuk ke zona terlarang,” ujar AKBP Erlichson. Tindakan nekat ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap standar keselamatan atau keamanan wisata ekstrem yang telah ditetapkan. Polisi menduga ada motif ekonomi di balik keberanian tersangka menerjang larangan tersebut, mengingat bisnis open trip sering kali mengandalkan kuota peserta untuk menekan biaya operasional.

Pelajaran Berharga bagi Dunia Pariwisata Outdoor

Tragedi di Gunung Dukono ini kembali memicu diskusi luas mengenai regulasi bisnis wisata petualangan di Indonesia. Banyak pihak mendesak agar pemerintah memperketat sertifikasi bagi penyelenggara open trip gunung. Fenomena maraknya akun-akun penyedia jasa pendakian di media sosial yang menawarkan harga murah namun minim jaminan keselamatan menjadi perhatian serius. Keamanan pendaki seharusnya tidak bisa ditawar, dan setiap penyelenggara wajib memiliki lisensi serta pengetahuan mumpuni tentang mitigasi bencana di alam bebas.

Baca Juga Pria Mabuk di Tangerang Nyaris Lecehkan Bocah 9 Tahun: Dari Main Hujan Hingga Diamuk Massa Akibat Aksi Bejat
Pria Mabuk di Tangerang Nyaris Lecehkan Bocah 9 Tahun: Dari Main Hujan Hingga Diamuk Massa Akibat Aksi Bejat

Wisatawan dan pegiat alam juga diimbau untuk lebih kritis dalam memilih agen perjalanan. Sebelum memutuskan untuk bergabung dalam sebuah wisata gunung, sangat penting untuk memeriksa status gunung api melalui aplikasi resmi seperti Magma Indonesia atau berkonsultasi dengan pos pengamatan gunung api setempat. Melakukan pendakian ilegal bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan nyawa tim penyelamat yang harus bertaruh nyawa melakukan evakuasi di medan yang berbahaya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, Reza Selang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Halmahera Utara. Polisi terus mengumpulkan keterangan dari para saksi selamat untuk memperkuat berkas perkara. Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kasus ini diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat bahwa keselamatan dalam pariwisata adalah tanggung jawab hukum yang nyata bagi para pengelolanya.

Kini, lereng Gunung Dukono kembali sunyi, menyisakan duka bagi tiga keluarga yang ditinggalkan. Tragedi ini akan selalu tercatat sebagai pengingat pahit bahwa alam memiliki kekuatannya sendiri, dan manusia harus memiliki kerendahan hati untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. RadarLokal akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses persidangan demi tegaknya keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *