Trump Kobarkan Perang Dagang Baru: Ancaman Tarif 100% Bagi Negara yang Tarik Pajak dari Raksasa Digital AS

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
27 Jun 2026, 12:11 WIB
Trump Kobarkan Perang Dagang Baru: Ancaman Tarif 100% Bagi Negara yang Tarik Pajak dari Raksasa Digital AS

RadarLokal — Guncangan baru kembali melanda panggung ekonomi internasional setelah Donald Trump secara terbuka melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang berani memungut pajak dari perusahaan digital asal Amerika Serikat. Dalam sebuah manuver politik yang diprediksi akan memicu ketegangan diplomatik, Trump menyatakan kesiapannya untuk mengenakan tarif balasan hingga 100 persen bagi barang-barang yang masuk ke pasar Amerika dari negara-negara tersebut.

Langkah ini bukan sekadar gertakan biasa. Kebijakan ini dirancang sebagai respons langsung terhadap tren global di mana banyak negara mulai menerapkan Pajak Jasa Digital atau Digital Service Tax (DST). Bagi Trump, pemungutan pajak semacam itu dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang secara spesifik menyasar inovasi dan dominasi ekonomi teknologi Amerika di kancah global. Dengan mengenakan tarif masuk sebesar 100 persen, Trump berupaya menciptakan tembok proteksionisme yang akan memaksa negara mitra untuk berpikir ulang sebelum mengusik pundi-pundi perusahaan teknologi AS.

Baca Juga Strategi Purbaya Yudhi Sadewa Amankan Rupiah: Intervensi Bond Market Jadi Senjata Utama
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa Amankan Rupiah: Intervensi Bond Market Jadi Senjata Utama

Gertakan 100 Persen: Strategi Proteksionisme Agresif

Ancaman ini pertama kali mencuat melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Trump menegaskan bahwa tarif setinggi langit ini akan menjadi instrumen utama dalam hubungan perdagangan luar negeri AS di masa depan. Ia bahkan menyatakan bahwa kebijakan ini akan menggantikan semua perjanjian perdagangan yang ada, baik yang sudah berjalan maupun yang masih dalam tahap negosiasi.

“Tarif ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan negara tersebut, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau bahkan yang belum tuntas,” tulis Trump dalam unggahannya. Pernyataan ini menunjukkan ambisinya untuk merombak tatanan ekonomi global yang selama ini dianggapnya merugikan kepentingan domestik Amerika Serikat.

Baca Juga Strategi Diversifikasi Ekspor: Menilik Langkah RI Bidik Pasar Asia dan Afrika di Tengah Gejolak Timur Tengah
Strategi Diversifikasi Ekspor: Menilik Langkah RI Bidik Pasar Asia dan Afrika di Tengah Gejolak Timur Tengah

Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan, dampaknya akan sangat masif. Produk-produk manufaktur, otomotif, hingga barang konsumsi dari negara-negara seperti Prancis, Inggris, atau bahkan negara-negara di Asia yang mulai melirik pajak digital, akan menjadi dua kali lebih mahal bagi konsumen di Amerika Serikat. Ini adalah pesan jelas dari Trump: jangan sentuh perusahaan digital kami, atau akses ke pasar terbesar di dunia akan ditutup dengan harga yang tidak masuk akal.

Membela Raksasa Lembah Silikon

Target utama dari pembelaan Trump ini adalah deretan perusahaan teknologi yang sering disebut sebagai “Big Tech”. Perusahaan-perusahaan seperti Meta (induk Facebook dan Instagram), Alphabet (induk Google), Amazon, dan Apple telah lama menjadi sasaran empuk otoritas pajak di berbagai belahan dunia. Alasan utamanya adalah karena perusahaan-perusahaan ini mampu meraup keuntungan besar dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik yang signifikan secara hukum pajak tradisional.

Baca Juga SpaceX Guncang Wall Street: IPO Terbesar Sepanjang Sejarah Raup Rp 1.339 Triliun
SpaceX Guncang Wall Street: IPO Terbesar Sepanjang Sejarah Raup Rp 1.339 Triliun

Pajak Jasa Digital biasanya dirancang untuk menjaring pendapatan dari iklan daring, data pengguna, serta layanan platform pasar digital. Namun, di mata pemerintahan Trump, skema pajak ini dianggap tidak adil karena mayoritas perusahaan yang terkena dampak adalah raksasa dari Lembah Silikon. Trump memandang upaya penarikan pajak ini sebagai serangan terselubung terhadap kedaulatan ekonomi Amerika Serikat.

Dengan memposisikan dirinya sebagai pelindung industri teknologi, Trump berusaha memastikan bahwa hegemoni digital Amerika tetap tidak tergoyahkan. Ia berargumen bahwa inovasi Amerika tidak boleh dihukum oleh aturan pajak internasional yang menurutnya diciptakan hanya untuk menyeimbangkan defisit anggaran negara lain dengan mengeksploitasi kesuksesan perusahaan AS.

Tembok Hukum dan Tantangan Konstitusional

Meski ancaman ini terdengar sangat kuat, jalan menuju implementasi nyatanya tidaklah mulus. Ada keraguan besar mengenai landasan hukum yang akan digunakan Trump untuk secara sepihak mengenakan tarif global yang begitu luas. Sejarah mencatat bahwa upaya serupa di masa lalu pernah mengalami kegagalan di meja hijau.

Baca Juga Diplomasi Energi: Siasat AS dan China Redam Ledakan Harga Minyak di Tengah Krisis Selat Hormuz
Diplomasi Energi: Siasat AS dan China Redam Ledakan Harga Minyak di Tengah Krisis Selat Hormuz

Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya pernah membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang diusulkan oleh pemerintahan Trump. Pada saat itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang absolut bagi presiden untuk memberlakukan tarif global secara sepihak tanpa persetujuan kongres atau dasar hukum yang spesifik terkait keamanan nasional.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif memiliki batas-batas tertentu, terutama dalam hal kebijakan fiskal dan perdagangan luar negeri yang bersifat masif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Trump akan mencoba mencari celah hukum baru, ataukah ini hanyalah bagian dari strategi negosiasi politik untuk menekan negara-negara lain agar membatalkan kebijakan pajak digital mereka?

Baca Juga Diplomasi Ekonomi di Paris: Indonesia Berpeluang Raih Keringanan Tarif Impor dari Amerika Serikat
Diplomasi Ekonomi di Paris: Indonesia Berpeluang Raih Keringanan Tarif Impor dari Amerika Serikat

Dampak Bagi Hubungan Internasional dan Konsumen

Jika perang dagang ini meletus, yang paling dirugikan kemungkinan besar adalah stabilitas pasar internasional. Langkah proteksionis ini berpotensi memicu aksi balasan dari negara-negara mitra dagang AS. Jika AS mengenakan tarif 100%, negara lain tentu tidak akan tinggal diam dan kemungkinan akan membalas dengan mengenakan tarif serupa pada produk ekspor Amerika seperti produk pertanian, pesawat terbang, atau alat berat.

Selain itu, konsumen di Amerika Serikat sendiri akan menanggung beban berat. Kenaikan tarif 100% secara otomatis akan memicu inflasi harga barang impor. Barang-barang kebutuhan sehari-hari hingga perangkat elektronik yang komponennya berasal dari luar negeri akan mengalami lonjakan harga yang drastis. Ini merupakan pedang bermata dua yang bisa melukai ekonomi domestik sembari mencoba menyerang kebijakan luar negeri.

Banyak pengamat politik luar negeri menilai bahwa ancaman ini adalah bagian dari pola kepemimpinan Trump yang mengedepankan gaya transaksional dan tekanan tinggi. Ia menggunakan akses pasar Amerika yang luas sebagai alat tawar-menawar (bargaining chip) untuk memaksakan agenda ekonominya di kancah global.

Masa Depan Pajak Digital Global

Saat ini, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sebenarnya tengah berupaya merancang kesepakatan global mengenai pajak digital untuk menghindari terjadinya perang tarif antarnegara. Namun, proses ini berjalan lambat dan penuh dengan tarik-ulur kepentingan nasional. Munculnya ancaman dari Trump ini seolah menyiram bensin ke dalam api yang sudah menyala, membuat prospek kesepakatan pajak global yang damai menjadi semakin tidak menentu.

Banyak negara merasa bahwa mereka berhak memajak pendapatan yang dihasilkan dari warga negaranya sendiri oleh platform asing. Di sisi lain, AS tetap teguh pada pendirian bahwa perusahaan mereka tidak boleh dikenakan pajak ganda atau sasaran pajak khusus yang tidak berlaku bagi perusahaan domestik di negara tersebut. Ketegangan ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan internasional dalam beberapa tahun ke depan.

Kesimpulannya, gertakan Donald Trump mengenai tarif 100 persen ini bukan hanya sekadar isu pajak, melainkan simbol dari perjuangan kekuasaan ekonomi di era digital. Apakah hukum akan mampu membendung ambisi proteksionisme ini, ataukah dunia akan menyaksikan babak baru perang dagang yang lebih sengit dari sebelumnya? Yang pasti, dinamika ini akan terus dipantau oleh para pelaku pasar dan pembuat kebijakan di seluruh dunia.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *