Skandal ‘Upeti’ Sertifikat K3 Kemnaker: Drama Kesaksian ‘Tidak Tahu’ hingga Misteri Ducati Sang Sultan
RadarLokal — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak riuh dengan rentetan pengakuan yang mengundang tanya. Kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini memasuki babak baru yang penuh drama. Dalam persidangan terbaru, gelagat para terdakwa yang mencoba berkelit dari tuduhan membuat majelis hakim naik pitam hingga melontarkan kalimat pasrah yang menohok: “Terserah Bapak!”
Dinamika Persidangan: Antara Alibi dan Fakta Aliran Dana
Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi biasa, melainkan dugaan praktik rasuah sistematis yang melibatkan pejabat tinggi hingga pihak swasta. Fokus utama persidangan kali ini tertuju pada pengakuan Fahrurozi, mantan Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, yang blak-blakan mengakui adanya aliran dana rutin ke kantong pribadinya. Namun, yang menarik perhatian adalah narasi yang dibangun bahwa uang tersebut hanyalah bentuk “ucapan terima kasih” dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Fahrurozi mengungkapkan bahwa dirinya menerima jatah sebesar Rp 20 juta setiap bulannya setelah ia resmi dilantik sebagai Plt Dirjen pada Maret 2025. Total dana yang diakuinya telah terkumpul mencapai Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan. Meski mengakui penerimaan tersebut, Fahrurozi bersikeras bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut sebagai hasil pemerasan hingga bulan Oktober 2024.
Informasi mendalam mengenai korupsi Kemnaker ini menguak bagaimana birokrasi di kementerian tersebut diduga telah disusupi oleh kepentingan kelompok yang mencari keuntungan dari proses sertifikasi yang seharusnya menjadi standar keamanan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Momen Menegangkan: Saat Hakim Mulai Kehilangan Kesabaran
Suasana sidang memanas ketika hakim mulai menggali lebih dalam mengenai pengetahuan Fahrurozi terhadap praktik pemerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Fahrurozi berkali-kali menjawab “tidak tahu” dan “tidak mendengar” adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3. Padahal, saksi-saksi lain yang juga merupakan pegawai Kemnaker telah mengonfirmasi bahwa praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun-tahun, masak sampai tidak dengar?” tanya hakim dengan nada heran. Ketidaktahuan Fahrurozi dianggap tidak masuk akal mengingat posisinya yang strategis sebagai Plt Dirjen hingga didefinitifkan. Puncaknya, ketika ditanya mengenai kelangkaan blanko sertifikat yang sengaja dikondisikan untuk memeras korban, Fahrurozi kembali mengaku tidak paham.
“Bapak pahamnya apa, Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya nggak paham,” ujar hakim dengan nada frustrasi. Dialog ini berakhir dengan kalimat “Terserah Bapak ya,” sebuah ungkapan yang menyiratkan bahwa majelis hakim membiarkan terdakwa memberikan keterangan apa pun, namun catatan hukum tetap akan berbicara berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Polemik Ducati dan Gaya Hidup Mewah ‘Sultan Kemnaker’
Sisi lain yang tidak kalah mengejutkan adalah kesaksian Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, mantan Wamenaker yang juga terseret dalam kasus ini. Noel memberikan klarifikasi terkait isu permintaan unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang dialamatkan kepadanya. Ia membantah keras bahwa motor mewah tersebut adalah permintaannya sendiri.
Menurut Noel, inisiatif pemberian motor tersebut berasal dari Irvian Bobby Mahendro, seorang koordinator di Kemnaker yang dijuluki sebagai “Sultan Kemnaker”. Noel menceritakan bahwa Bobby secara terus-menerus membujuknya untuk mencoba motor tersebut meskipun Noel mengaku tidak hobi otomotif. “Dia bilang, ‘Pak coba dulu, kalau sreg pakai, kalau nggak pulangin’. Akhirnya saya kirim alamat, tapi ternyata motornya besar dan saya sempat jatuh saat mencoba,” ungkap Noel di hadapan jaksa.
Noel juga membeberkan alasan di balik julukan “Sultan” bagi Bobby. Di lingkungan Kemnaker, Bobby dikenal memiliki gaya hidup glamor yang melampaui profil seorang pegawai negeri pada umumnya. Bobby disebut-sebut sebagai salah satu pembeli tertinggi atau top spender di mal mewah Senayan City, mengoleksi mobil mewah, bahkan memiliki profil pribadi yang mencolok dengan kehidupan rumah tangga yang kompleks. Penjelasan mengenai sertifikat K3 yang menjadi sumber dana gaya hidup ini menjadi poin krusial dalam dakwaan jaksa.
Daftar 11 Terdakwa yang Terlibat dalam Jaringan Pemerasan
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik pemerasan ini telah merugikan pemohon sertifikasi hingga total Rp 6,5 miliar. Berikut adalah daftar nama yang kini duduk di kursi pesakitan:
- Immanuel Ebenezer (Noel) – Eks Wamenaker.
- Fahrurozi – Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3.
- Hery Sutanto – Eks Direktur Bina Kelembagaan.
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja.
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian Kompetensi.
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan (Dijuluki Sultan).
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan.
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan.
- Supriadi – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
- Miki Mahfud – Pihak Swasta (PT KEM Indonesia).
- Temurila – Pihak Swasta (PT KEM Indonesia).
Mengapa Sertifikat K3 Begitu Rawan Penyelewengan?
Bagi publik yang awam, mungkin muncul pertanyaan mengapa sertifikat K3 bisa menjadi ladang uang haram miliaran rupiah. K3 Kemnaker merupakan prasyarat wajib bagi setiap perusahaan untuk menjalankan operasionalnya secara legal di Indonesia. Tanpa lisensi ini, sebuah perusahaan dianggap melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerjanya.
Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum di dalam kementerian untuk menciptakan hambatan birokrasi yang sengaja dibuat sulit, seperti alasan stok blanko habis, sehingga memaksa perusahaan untuk membayar “biaya tambahan” agar izin mereka segera diterbitkan. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon untuk menyerahkan uang demi kelancaran administrasi tersebut.
Kasus ini menjadi cermin retak bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Ketika lembaga yang seharusnya melindungi hak dan keselamatan buruh justru menjadi sarang pemerasan, maka integritas negara dipertaruhkan. Sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan saksi-saksi lain dan pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam pusaran dana haram sertifikat K3 ini.
RadarLokal akan terus memantau perkembangan kasus ini secara mendalam untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat. Pantau terus laporan eksklusif kami mengenai perkembangan kasus korupsi di tanah air melalui kanal berita hukum kami.