Drama 128 Hari di Meja Hijau: Mengapa Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung?

Nadia Safira | RADAR LOKAL
08 Mei 2026, 06:11 WIB
Drama 128 Hari di Meja Hijau: Mengapa Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung?

RadarLokal — Prahara panjang yang menyelimuti sengketa harta warisan mendiang Lina Jubaedah akhirnya menemui babak baru di meja hijau. Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan selama 128 hari, Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengeluarkan putusan terkait permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, suami dari almarhumah Lina Jubaedah. Namun, hasil akhir dari perjuangan hukum tersebut justru berujung pada penolakan oleh majelis hakim.

Kronologi Perjuangan Hukum Teddy Pardiyana yang Kandas

Kasus ini bermula ketika Teddy Pardiyana mendaftarkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 1 Desember 2025. Langkah hukum ini diambil Teddy sebagai upaya untuk mendapatkan legitimasi formal mengenai siapa saja yang berhak atas peninggalan mantan istri komedian Sule tersebut. Dalam dokumen permohonannya, Teddy menyertakan sejumlah nama besar sebagai pihak terkait, termasuk anak-anak dari pernikahan Lina dengan Sule.

Baca Juga Aksi Berani Anwar BAB: Kembalikan Dana dari Hanania Group demi Keadilan Jemaah Umrah
Aksi Berani Anwar BAB: Kembalikan Dana dari Hanania Group demi Keadilan Jemaah Umrah

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, tercatat nama-nama seperti Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, hingga Utisah binti Sa’ad (ibunda Lina Jubaedah) dan Sutisna alias Sule sebagai pihak yang bersinggungan dalam perkara ini. Teddy berharap pengadilan dapat mengesahkan posisi dirinya dan putri kecilnya, Delina Bintang Aura Putri, sebagai ahli waris yang sah di mata hukum waris Indonesia.

Perjalanan mencari keadilan ini tidaklah singkat. Teddy tercatat harus menjalani sedikitnya 13 kali persidangan yang dimulai sejak pertengahan Desember 2025. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eldi Harponi, bersama hakim anggota Inne Noor Faidah dan Away Awaludin, secara saksama memeriksa setiap dalil yang diajukan. Namun, pada tanggal 5 Mei 2026, melalui sistem persidangan elektronik atau e-court, hakim menjatuhkan putusan yang cukup mengejutkan pihak pemohon.

Baca Juga Jon Mathias Ungkap Bukti Kuat: Masih Sah Jadi Pengacara Ammar Zoni Meski Isu Pemecatan Berhembus
Jon Mathias Ungkap Bukti Kuat: Masih Sah Jadi Pengacara Ammar Zoni Meski Isu Pemecatan Berhembus

Membedah Isi Permohonan: Siapa Saja yang Diajukan Sebagai Ahli Waris?

Dalam poin-poin permohonannya, Teddy Pardiyana meminta pengadilan untuk menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah. Daftar tersebut mencakup spektrum keluarga yang cukup luas, yaitu:

  • Tedy Pardiyana (selaku suami sah saat Lina wafat)
  • Rizky Febian Andriansyah (anak kandung dari pernikahan pertama)
  • Putri Delina Adriani (anak kandung dari pernikahan pertama)
  • Rizwan Fadillah Adriansyah (anak kandung dari pernikahan pertama)
  • Ferdinand Adriansyah (anak kandung dari pernikahan pertama)
  • Delina Bintang Aura Putri (anak kandung dari pernikahan dengan Teddy)
  • Utisah (ibu kandung mendiang Lina Jubaedah)

Teddy menginginkan agar seluruh permohonan tersebut dikabulkan tanpa terkecuali. Hal ini dipandang penting oleh pihak Teddy untuk memperjelas status kepemilikan aset dan harta peninggalan almarhumah yang selama ini menjadi komoditas berita hangat di panggung hiburan tanah air. Namun, harapan tersebut harus terkubur sementara waktu setelah hakim memberikan amar putusan “Niet Ontvankelijk Verklaard” atau yang lebih populer dengan sebutan putusan NO.

Baca Juga Wardatina Mawa Angkat Bicara: Kisah di Balik Hilangnya Akun Instagram dan Perjuangan Memulai dari Nol
Wardatina Mawa Angkat Bicara: Kisah di Balik Hilangnya Akun Instagram dan Perjuangan Memulai dari Nol

Celah Hukum: Mengapa Permohonan Menjadi ‘Gugatan’?

Banyak pihak bertanya-tanya, mengapa permohonan yang tampaknya administratif tersebut bisa ditolak? Melalui kuasa hukum keluarga Sule, Bahyuni Zaili, terungkap bahwa alasan utama penolakan tersebut bersifat prosedural dan fundamental. Majelis hakim menilai bahwa perkara ini mengandung unsur sengketa kepentingan (contentious), sehingga tidak bisa diselesaikan hanya melalui jalur permohonan (voluntaire).

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi kutipan amar putusan tersebut. Secara sederhana, hakim melihat adanya perbedaan pendapat atau potensi konflik antara Teddy dan anak-anak Sule mengenai pembagian warisan Lina Jubaedah.

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, jika sebuah perkara penetapan ahli waris mendapat tantangan atau ada pihak yang tidak sepakat, maka perkara tersebut harus diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan sekadar Permohonan. Dengan format gugatan, para pihak memiliki kedudukan sebagai penggugat dan tergugat, sehingga pembuktian bisa dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif untuk melindungi hak-hak seluruh ahli waris.

Baca Juga Transformasi Hidup Rigen Rakelna: Belajar dari Meja Operasi Menuju Gaya Hidup Sehat yang Konsisten
Transformasi Hidup Rigen Rakelna: Belajar dari Meja Operasi Menuju Gaya Hidup Sehat yang Konsisten

Reaksi Pihak Sule dan Ketidakpastian dari Pihak Teddy

Pihak keluarga Sule menyambut putusan ini dengan sikap tenang. Bahyuni Zaili menegaskan bahwa kliennya, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina, sudah mengetahui hasil putusan tersebut. Sejak awal, pihak Sule memang merasa ada yang keliru dengan prosedur yang ditempuh oleh Teddy. Menurut mereka, penetapan ahli waris dalam situasi yang masih penuh perdebatan tidak bisa dilakukan secara sepihak melalui jalur permohonan biasa.

Di sisi lain, suasana berbeda datang dari kubu Teddy Pardiyana. Hingga berita ini diturunkan, Teddy maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum Teddy menyatakan masih perlu mempelajari secara detail salinan putusan dari Pengadilan Agama Bandung sebelum menentukan apakah mereka akan mengajukan gugatan baru atau menempuh upaya hukum lainnya.

Baca Juga Kisah Menggemaskan Ryu, Putra Cherly Juno yang Jadi ‘Fanboy’ Garis Keras Rapper Tenxi
Kisah Menggemaskan Ryu, Putra Cherly Juno yang Jadi ‘Fanboy’ Garis Keras Rapper Tenxi

Penolakan ini menambah panjang daftar polemik antara Teddy dan anak-anak Sule yang seolah tak kunjung usai. Publik kini menanti, apakah Teddy akan kembali melayangkan gugatan resmi ke pengadilan guna memperjuangkan apa yang ia sebut sebagai hak bagi putri bungsunya, Bintang, ataukah babak sengketa ini akan mereda seiring berjalannya waktu.

Pelajaran Berharga dalam Prosedur Hukum Waris

Kasus ini memberikan edukasi hukum yang penting bagi masyarakat luas. Menetapkan ahli waris bukanlah sekadar mengisi formulir di pengadilan. Jika terdapat salah satu pihak yang merasa haknya terabaikan atau ada ketidaksepakatan antar anggota keluarga, maka mekanisme yang benar adalah melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

Kesalahan prosedur seperti yang dialami oleh Teddy Pardiyana mengakibatkan waktu 128 hari yang ia lalui di persidangan menjadi sia-sia secara hukum formal. Meskipun pokok perkaranya belum diperiksa secara mendalam, cacat formal dalam pengajuan berkas sudah cukup bagi hakim untuk menghentikan perkara ini di tengah jalan. Sengketa selebriti Indonesia ini menjadi pengingat bahwa kebenaran materiil harus selalu didukung oleh ketepatan formil dalam koridor hukum yang berlaku.

Nadia Safira

Nadia Safira

Content creator yang memiliki radar tajam terhadap isu viral dan gaya hidup. Menjaga konten Radar Hot tetap segar dan menghibur.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *