Polemik Pajak JHT: Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal Desak Penghapusan Pajak Berganda bagi Buruh
RadarLokal — Isu mengenai pemotongan pajak pada dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat, khususnya para pekerja yang menggantungkan masa pensiunnya pada dana simpanan tersebut. JHT yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi di masa senja, kini justru memicu perdebatan sengit setelah munculnya protes terhadap pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat dana tersebut dicairkan. Suara lantang datang dari lingkaran istana, yakni Said Iqbal, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Akar Masalah: Narasi Ketidakadilan dalam Pemotongan JHT
Said Iqbal, yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kebijakan pajak yang menyasar dana pencairan JHT. Menurutnya, skema pajak yang berlaku saat ini merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata bagi para pekerja. Dasar argumennya cukup kuat: dana JHT berasal dari iuran bulanan yang diambil dari upah pekerja, di mana upah tersebut sejatinya sudah dipotong PPh Pasal 21 saat pertama kali diterima.
“Ini adalah bentuk pajak berganda. Upah pekerja sudah dipotong pajak di awal. Mengapa ketika mereka mengambil haknya di masa tua, negara kembali memotongnya?” ujar Said Iqbal dalam sebuah sesi konferensi pers yang berlangsung pada Minggu (28/6/2026). Ia menekankan bahwa dana JHT bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan tabungan wajib pekerja yang seharusnya dilindungi dari beban-beban fiskal tambahan yang memberatkan.
Dalam pandangan Said Iqbal, negara seharusnya menunjukkan keberpihakannya kepada kelas pekerja dengan memberikan tarif pajak 0 persen untuk pencairan dana JHT. Usulan ini bukan tanpa alasan, mengingat banyak pekerja yang mencairkan JHT justru saat mereka sedang berada dalam kondisi sulit, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki usia non-produktif.
Langkah Strategis Menuju Meja Menteri Keuangan
Tak hanya sekadar berwacana di depan media, Said Iqbal menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat kebijakan nasional. Ia berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang mengatur tentang manfaat jaminan sosial. Fokus utamanya tidak hanya terbatas pada pajak JHT, tetapi juga mencakup pajak atas pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi para buruh, THR dan pesangon adalah instrumen krusial untuk menjaga daya beli di tengah fluktuasi ekonomi. Pengenaan pajak yang tinggi pada komponen-komponen tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat perlindungan tenaga kerja. Said Iqbal meyakini bahwa solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan tidak bisa dirumuskan hanya dari balik meja kantor yang nyaman di Jakarta.
“Saya memilih untuk turun langsung ke lapangan, mendatangi perusahaan-perusahaan, dan berdialog dengan manajemen serta pekerja. Hasil dari serapan aspirasi inilah yang saya sampaikan kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tambahnya. Pendekatan naratif dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih humanis dan pro-buruh.
Respons Pemerintah: Sinyal Hijau untuk Peninjauan Ulang?
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak mulai membuka diri terhadap kritik tersebut. Menanggapi desakan dari pihak penasihat kepresidenan, Purbaya menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kembali efektivitas dan aspek keadilan dari aturan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun tersebut.
“Saya akan cek kembali dengan Dirjen Pajak mengenai detail dan mekanisme pemotongannya. Kita perlu melihat gambaran besarnya sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan. Pernyataan ini memberikan sedikit angin segar bagi para pekerja yang berharap ada kelonggaran dalam aturan kebijakan pajak ketenagakerjaan.
Menelusuri Jejak Regulasi: Mengapa JHT Dipajaki?
Untuk memahami mengapa JHT dikenakan pajak, kita perlu menengok ke belakang pada landasan hukum yang ada. Pengenaan PPh atas JHT bukanlah aturan baru yang muncul tiba-tiba. Ketentuan ini bersumber pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Berdasarkan penjelasan dari otoritas pajak, JHT dianggap sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus. Mengapa dianggap penghasilan? Karena saat iuran JHT dibayarkan setiap bulan, komponen tersebut biasanya dikurangkan dari penghasilan bruto yang dipajaki, atau dengan kata lain, iuran tersebut belum dikenakan pajak di awal (tax-deferred). Namun, klaim ini justru menjadi titik sengketa dengan serikat buruh yang merasa skema penghitungannya tidak transparan dan merugikan.
Struktur Tarif Pajak JHT yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, terdapat dua kategori utama dalam pemotongan pajak JHT berdasarkan jangka waktu pencairannya:
- Kategori Pertama (Pencairan Sekaligus dalam 2 Tahun): Jika pekerja mencairkan dananya dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak berhenti bekerja, maka berlaku PPh 21 Final. Tarifnya adalah 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta, dan 5% untuk nominal di atas Rp 50 juta.
- Kategori Kedua (Pencairan di Atas 2 Tahun): Jika pencairan dilakukan setelah melewati masa dua tahun, maka tarifnya tidak lagi bersifat final. Pekerja akan dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yang nilainya bisa jauh lebih besar.
Detail Tarif Progresif yang Menghantui Pekerja
Bagi mereka yang menunda pencairan atau memiliki saldo JHT yang besar, tarif progresif bisa menjadi beban yang sangat signifikan. Berikut adalah simulasinya:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: dikenakan tarif 5%.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta: dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta: dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar: dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar: dikenakan tarif tertinggi 35%.
Urgensi Reformasi Pajak untuk Kesejahteraan Buruh
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan ancaman inflasi membuat setiap rupiah dalam saldo BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat berarti bagi buruh. Keinginan Said Iqbal untuk menghapuskan pajak ini adalah refleksi dari kegelisahan akar rumput yang merasa negara terlalu “rajin” memungut pajak dari rakyat kecil, sementara insentif pajak seringkali diberikan kepada korporasi besar.
Jika usulan pajak 0 persen ini dikabulkan, maka ini akan menjadi kemenangan besar bagi gerakan buruh di Indonesia. Hal ini juga akan memperkuat fungsi JHT sebagai jaring pengaman sosial yang murni, tanpa adanya “kebocoran” dana ke kas negara saat masyarakat paling membutuhkannya.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai pajak JHT ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan tentang prinsip keadilan sosial. Apakah negara akan tetap bertahan dengan regulasi lama dari tahun 2009, atau bersedia beradaptasi demi kesejahteraan para pahlawan ekonomi yang telah mengabdi puluhan tahun di pabrik-pabrik dan perkantoran? Publik kini menantikan langkah nyata dari hasil koordinasi antara Penasihat Presiden dan Kementerian Keuangan.