Denny Goestaf Tantang Balik Laporan Clara Shinta: ‘Saya Sudah Tunggu Momen Ini’

Nadia Safira | RADAR LOKAL
05 Jun 2026, 00:12 WIB
Denny Goestaf Tantang Balik Laporan Clara Shinta: 'Saya Sudah Tunggu Momen Ini'

RadarLokal — Panggung hiburan dan dinamika hukum Tanah Air kembali dihebohkan dengan babak baru perseteruan antara Denny Goestaf dan mantan istrinya, Clara Shinta. Di tengah riuh rendah pemberitaan mengenai laporan polisi yang dilayangkan oleh Clara, Denny justru tampil ke publik dengan ketenangan yang mengejutkan. Alih-alih menunjukkan gurat kecemasan, pria ini justru menyatakan kesiapannya untuk menghadapi setiap butir dakwaan di meja hijau.

Langkah Hukum yang Dinantikan: Strategi atau Kepercayaan Diri?

Saat ditemui oleh awak media di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (4/6/2026), Denny Goestaf memberikan pernyataan yang cukup menohok. Ia menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh mantan istrinya tersebut bukanlah sesuatu yang mengejutkan, melainkan sebuah momen yang justru ia tunggu-tunggu. Bagi Denny, ini adalah pintu masuk untuk membuktikan segala klaim yang selama ini ia lontarkan ke ruang publik.

Baca Juga Eksklusif: Usai Resepsi Mewah di Jakarta, El Rumi dan Syifa Hadju Siapkan Pesta Intimate di Bali untuk Sahabat Terdekat
Eksklusif: Usai Resepsi Mewah di Jakarta, El Rumi dan Syifa Hadju Siapkan Pesta Intimate di Bali untuk Sahabat Terdekat

“Kalau saya pribadi, sebenarnya memang menunggu dilaporkan. Karena apa? Karena saya sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat. Semuanya sudah siap, jadi tidak ada alasan untuk menghindar,” ujar Denny dengan nada bicara yang mantap. Kepercayaan diri ini seolah mengirimkan pesan bahwa ia telah menyusun strategi matang untuk menghadapi proses hukum yang akan berjalan di Polda Metro Jaya.

Denny menyadari bahwa tuduhan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah bukanlah perkara sepele. Namun, ia berdalih bahwa setiap kata yang keluar dari mulutnya didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa dalam sebuah sengketa hukum, bukti adalah panglima, dan ia mengeklaim telah memegang kartu as tersebut.

Baca Juga Rahasia Glowing Dustin Tiffani: Intip Ritual Skincare Unik Bareng Sang Istri Sebelum Terlelap
Rahasia Glowing Dustin Tiffani: Intip Ritual Skincare Unik Bareng Sang Istri Sebelum Terlelap

Akar Masalah: Bayang-bayang Harta Gono-Gini Rp 13 Miliar

Perselisihan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari bara api yang belum padam pasca perceraian mereka. Inti dari konflik ini diduga kuat berakar pada pembagian harta gono-gini yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 13 miliar. Salah satu poin yang paling krusial adalah mengenai tuduhan adanya uang titipan senilai belasan miliar rupiah yang menjadi pemicu saling lempar tuduhan di media sosial maupun forum resmi.

Denny mengungkapkan bahwa poin-poin yang dipersoalkan oleh Clara Shinta dalam laporannya sebenarnya bukan hal baru. Beberapa fakta yang kini dipermasalahkan justru disebutnya sudah pernah mencuat dalam persidangan harta bersama di pengadilan sebelumnya. Hal ini memperkuat keyakinannya bahwa ia tidak sedang mengada-ada atau menciptakan narasi palsu.

Baca Juga Momen Air Mata Atta Halilintar yang Mengubah Takdir: Rahasia di Balik Keputusan Aurel Hermansyah Menikah Muda
Momen Air Mata Atta Halilintar yang Mengubah Takdir: Rahasia di Balik Keputusan Aurel Hermansyah Menikah Muda

“Bahkan, beberapa poin itu sudah sempat disebut oleh pengacara dan didengar langsung oleh majelis hakim saat sidang harta gono-gini berlangsung. Jadi, ini bukan sesuatu yang tiba-tiba saya ciptakan untuk menjatuhkan pihak lain,” jelas Denny lebih lanjut. Ia merasa bahwa langkah hukum yang diambil Clara saat ini hanyalah pengulangan dari narasi lama yang belum tuntas dibahas secara komprehensif.

Menghadapi Jeratan Pasal 433 dan 441 KUHP Baru

Laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor tanda terima LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut memang tidak main-main. Pihak Clara Shinta menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 433 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula ancaman Pasal 441 yang memuat tentang pemberatan hukuman pidana jika terbukti melakukan pencemaran nama baik secara berkelanjutan atau dengan niat jahat yang nyata.

Baca Juga Kontroversi Pencabutan Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee: Alasan Administratif hingga Dugaan Kepentingan Hukum
Kontroversi Pencabutan Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee: Alasan Administratif hingga Dugaan Kepentingan Hukum

Meskipun dibayangi dengan ancaman hukuman yang cukup berat, Denny tetap pada pendiriannya. Ia menilai bahwa dugaan fitnah yang dialamatkan kepadanya harus dibuktikan secara materiil di persidangan. “Apa yang saya bicarakan di media atau forum mana pun, semuanya ada saksi dan buktinya. Saya tidak gentar, saya tidak takut sedikit pun,” tegasnya di hadapan jurnalis.

Keberanian Denny ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat Clara Shinta adalah sosok influencer yang memiliki basis massa cukup besar di media sosial. Seringkali, tekanan opini publik bisa menjadi beban tersendiri bagi pihak yang berseteru. Namun, Denny tampaknya lebih memilih untuk fokus pada substansi hukum daripada sekadar memenangkan perang persepsi di jagat maya.

Baca Juga Gemerlap Aset Sandra Dewi Ludes Dilelang, Koleksi Mobil Mewah Harvey Moeis Siap Menyusul Bulan Depan
Gemerlap Aset Sandra Dewi Ludes Dilelang, Koleksi Mobil Mewah Harvey Moeis Siap Menyusul Bulan Depan

Dinamika Perseteruan Mantan Pasangan: Pelajaran Tentang Privasi dan Hukum

Kasus antara Denny Goestaf dan Clara Shinta ini menjadi potret nyata bagaimana urusan domestik yang tidak terselesaikan dengan baik bisa bertransformasi menjadi laporan polisi yang menghebohkan publik. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa setelah bercerai selama tiga tahun, residu konflik finansial dan ego pribadi masih bisa meledak kapan saja jika tidak ada titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

Narasi yang dibangun oleh Denny saat ini adalah narasi perlawanan yang berbasis pada dokumen dan kesaksian. Ia ingin menunjukkan bahwa dirinya bukan pihak yang kalah dalam permainan kata-kata, melainkan seorang warga negara yang siap membela diri di jalur yang semestinya. Di sisi lain, Clara Shinta tentu memiliki alasan kuat mengapa ia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga martabat dan nama baiknya.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi ujian bagi penerapan KUHP baru, khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kejelasan mengenai apa yang dikategorikan sebagai fitnah dan apa yang dikategorikan sebagai pengungkapan fakta dalam sengketa perdata (seperti harta gono-gini) akan menjadi poin krusial yang harus diuji oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanti Akhir dari Drama Panjang di Polda Metro Jaya

Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Publik pun menanti apakah laporan ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau justru akan berakhir dengan upaya mediasi di bawah semangat restorative justice. Namun, melihat pernyataan Denny yang cenderung menantang dan mengaku siap tempur, tampaknya jalan perdamaian masih terasa cukup jauh dari jangkauan.

Perseteruan ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya manajemen konflik dalam hubungan asmara maupun bisnis, terutama ketika melibatkan aset dalam jumlah besar. Bagi Denny Goestaf, ini adalah pertarungan harga diri dan kebenaran versinya. Sementara bagi Clara Shinta, ini adalah langkah perlindungan diri dari apa yang ia anggap sebagai pembunuhan karakter.

Sebagai penutup, Denny kembali menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif terhadap setiap panggilan kepolisian. Ia berkomitmen untuk membuka semua bukti yang ia klaim selama ini agar publik bisa melihat sisi lain dari cerita yang selama ini mungkin hanya didengar dari satu pihak. Drama ini masih jauh dari kata usai, dan RadarLokal akan terus memantau setiap perkembangan terbaru dari perseteruan yang menguras energi dan perhatian ini.

Nadia Safira

Nadia Safira

Content creator yang memiliki radar tajam terhadap isu viral dan gaya hidup. Menjaga konten Radar Hot tetap segar dan menghibur.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *