Mengurai Benang Kusut Korupsi di Pekalongan: KPK Bidik Aset Keluarga Fadia Arafiq dan Sinyal Tersangka Baru
RadarLokal — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan kian tersingkap lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi hanya memfokuskan bidikannya pada sosok tunggal, melainkan mulai merambah ke lingkaran terdalam sang bupati nonaktif. Penyelidikan intensif tengah dilakukan terhadap aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga kuat melibatkan keluarga besar Fadia Arafiq (FAR).
Langkah tegas diambil oleh lembaga antirasuah ini dengan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik keluarga Fadia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencegah terjadinya pengalihan aset atau penghilangan barang bukti di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir adanya upaya penyembunyian kekayaan yang berasal dari praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penelusuran Aset Bergerak dan Tidak Bergerak
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah bergerak masif dalam melakukan pelacakan aset (asset tracing). Fokus utama tim penyidik adalah memetakan seluruh kekayaan yang dimiliki oleh tersangka beserta keluarganya, baik yang berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).
“Kami melakukan berbagai penelusuran mendalam terhadap aset-aset tersebut. Mulai dari kendaraan, properti, hingga rekening-rekening bank. Bahkan, kami sudah mengambil langkah progresif dengan melakukan pemblokiran terhadap aset-aset yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan keluarganya,” ujar Taufik dengan nada tegas. Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal korupsi ini.
Strategi penelusuran aset ini tidak hanya bertujuan untuk penyitaan, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil kejahatan dan disamarkan, maka jeratan hukum terhadap para pelaku akan semakin berat.
Sinyal Kuat Tersangka Baru dari Lingkaran Keluarga
Kehadiran Ashraff, suami dari Fadia Arafiq, di ruang pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu ternyata bukan sekadar formalitas. KPK memberikan sinyal kuat bahwa pengembangan perkara ini berpotensi menyeret pihak lain ke kursi pesakitan. Taufik mengungkapkan bahwa jika hasil analisis terhadap aset dan pemblokiran rekening menunjukkan adanya peran aktif pihak keluarga dalam skandal ini, maka penetapan tersangka baru hanyalah tinggal menunggu waktu.
“Apabila dari hasil pemblokiran dan penelusuran aset ditemukan fakta hukum yang kuat mengenai keterkaitannya dengan proses pemerintahan atau proyek-proyek tertentu yang dikendalikan oleh tersangka utama, maka dipastikan akan ada pengembangan ke arah tersangka berikutnya,” lanjut Taufik. Penekanan ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang ikut menikmati hasil korupsi.
KPK juga menyoroti peran strategis yang mungkin dimainkan oleh anggota keluarga dalam memuluskan aliran dana haram tersebut. Suami dan anak-anak Fadia diduga bukan sekadar penerima pasif, melainkan ada peran-peran tertentu yang sedang diukur intensitasnya oleh penyidik. Pertanggungjawaban pidana akan dimintakan sesuai dengan kadar keterlibatan masing-masing individu dalam ekosistem korupsi yang dibangun.
Modus Operandi: Monopoli Tender Jasa Outsourcing
Dibalik kemewahan yang dipertontonkan, tersimpan skema korupsi yang rapi namun merugikan. Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Fadia Arafiq sebagai Bupati Pekalongan. Ia diduga memberikan instruksi kepada bawahannya di perangkat daerah untuk mengondisikan proyek pengadaan tender jasa outsourcing agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya sendiri.
Praktik nepotisme ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026. Perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia dilaporkan meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 46 miliar dari berbagai proyek pemerintah daerah. Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit, melainkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pekalongan namun beralih fungsi menjadi pundi-pundi kekayaan pribadi.
Uang hasil pemenangan tender tersebut kemudian diduga mengalir deras ke kantong-kantong anggota keluarga dengan rincian yang cukup mendetail. Berdasarkan data yang dihimpun tim penyidik, pembagian uang tersebut meliputi:
- Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, diduga menerima sebesar Rp 5,5 miliar.
- Ashraff, selaku suami, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar.
- Sabiq, anak dari Fadia, diduga mendapatkan bagian sebesar Rp 4,6 miliar.
- Mehnaz Na, yang juga merupakan anak Fadia, diduga menerima Rp 2,5 miliar.
- Rul Bayatun, Direktur PT RNB, diduga menerima Rp 2,3 miliar.
- Terdapat pula temuan penarikan tunai misterius sebesar Rp 3 miliar yang kini tengah didalami peruntukannya.
Penyitaan Deretan Mobil Mewah Sebagai Barang Bukti
Seiring dengan berjalannya penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah dinas Bupati Pekalongan hingga kediaman pribadi di kawasan Cibubur. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi, terutama kendaraan mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Deretan mobil yang kini telah disita dan terparkir di gedung KPK menjadi bukti nyata dari gaya hidup mewah yang dibiayai oleh praktik tidak terpuji. Mobil-mobil tersebut antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga mobil kelas atas Toyota Vellfire. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang menjadi prioritas utama KPK.
Saat ini, Fadia Arafiq telah resmi mengenakan rompi oranye dan menjalani masa penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat kini menanti, sementara publik terus menunggu siapa lagi yang akan menyusul masuk dalam pusaran kasus ini.
Menanti Akhir dari Dinasti Politik dan Korupsi
Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan ini kembali membuka mata publik tentang risiko besar dari dinasti politik yang tidak dibarengi dengan integritas. Penguasaan sektor-sektor strategis oleh keluarga pejabat publik seringkali menjadi celah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). RadarLokal akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
Keberanian KPK dalam menyentuh lingkaran keluarga tersangka memberikan secercah harapan bahwa penegakan hukum di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih objektif dan tajam. Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan amanah yang telah diberikan oleh rakyat.