Sarwendah Buka Suara: Bantah Keras Isu Persulit Ruben Onsu Temui Buah Hati Pasca Perceraian
RadarLokal — Gelombang isu miring yang menerpa kehidupan pasca-perceraian pasangan selebritas papan atas, Sarwendah dan Ruben Onsu, kembali memanas. Di tengah spekulasi yang berkembang liar di jagat maya, pihak Sarwendah akhirnya memilih untuk memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan narasi yang dianggap menyudutkan posisinya sebagai seorang ibu. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan personel Cherrybelle ini dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sengaja membatasi atau mempersulit pertemuan antara anak-anak dengan ayah kandung mereka, Ruben Onsu.
Persoalan hak asuh anak memang selalu menjadi isu sensitif bagi pasangan yang telah berpisah, tak terkecuali bagi Sarwendah. Dalam sebuah pertemuan resmi dengan awak media di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (31/5/2026), Chris Sam Siwu dan Abraham Simon selaku representasi hukum Sarwendah memaparkan fakta-fakta yang selama ini tersimpan di balik layar. Mereka menegaskan bahwa kliennya tetap menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak-anak di atas ego pribadi.
Bantahan Tegas Pihak Kuasa Hukum
Chris Sam Siwu mengawali pernyataannya dengan mempertanyakan dasar dari tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, selama ini tidak ada satu pun bukti autentik yang menunjukkan bahwa Sarwendah menutup pintu komunikasi atau akses bagi Ruben untuk bertemu dengan darah dagingnya sendiri. Ia menekankan bahwa pintu rumah Sarwendah selalu terbuka lebar bagi mantan suaminya tersebut dalam kapasitas sebagai ayah.
“Bukti mempersulitnya yang mana? Karena klien kami dengan tegas menyatakan kepada kami bahwa tidak pernah menutup satu hari pun untuk bisa dibawa anak ini oleh bapaknya,” ungkap Chris dengan nada bicara yang tenang namun lugas. Pernyataan ini seolah menjadi tamparan balik bagi isu-isu yang menyebut adanya drama penahanan anak di kediaman Sarwendah pasca perceraian mereka yang sempat menghebohkan publik.
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan bahwa narasi “mempersulit” sering kali muncul dari asumsi publik yang tidak melihat kehadiran Ruben di kediaman Sarwendah secara rutin. Namun, mereka menegaskan bahwa absennya kehadiran tersebut bukan dikarenakan adanya larangan, melainkan faktor lain yang bersifat internal dan komunikasi antar-pribadi.
Klaim Minimnya Inisiatif Komunikasi
Menariknya, dalam kesempatan yang sama, Abraham Simon menambahkan sudut pandang baru yang cukup mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa alih-alih adanya pelarangan, justru terdapat fakta bahwa Ruben Onsu dinilai jarang atau bahkan belum melakukan upaya komunikasi yang intens untuk meminta waktu bertemu dengan anak-anak dalam beberapa waktu terakhir.
“Tetapi bapaknya pernah datang nggak ke rumah untuk mau minta (ketemu) atau WA kepada (Sarwendah)? Nggak pernah ada,” lanjut Chris mempertegas pernyataan rekannya. Ungkapan ini mengisyaratkan adanya masalah komunikasi yang belum tersambung dengan baik antara kedua belah pihak sejak putusan pengadilan dijatuhkan.
Pihak Sarwendah merasa perlu meluruskan hal ini agar publik tidak memiliki persepsi sepihak yang hanya menyudutkan satu pihak saja. Bagi mereka, sebuah pertemuan anak dan ayah idealnya didasari oleh kesepakatan dan inisiatif dua arah, bukan sekadar menunggu bola tanpa adanya komunikasi yang formal maupun informal.
Regulasi Waktu dan Aktivitas Anak
Meski memberikan kebebasan, Sarwendah tetap memberlakukan aturan main yang jelas demi stabilitas mental dan rutinitas anak-anaknya. Chris Sam Siwu menegaskan bahwa Sarwendah tidak pernah melarang pertemuan selama hal tersebut tidak mengganggu jadwal wajib anak-anak, seperti jam sekolah atau kelas bimbingan belajar (les).
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada yang dipersulit sama sekali ya. Kalaupun ada coba tunjukkan buktinya seperti apa,” ucap Chris penuh tantangan. Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki komitmen tinggi terhadap kedisiplinan belajar anak-anak. Menurutnya, Sarwendah sudah berpesan dengan jelas kepada tim hukum: “Kami tidak mempersulit satu hari pun dia mau datang silakan, mau lihat silakan, mau ketemu silakan, tetapi tidak boleh berbenturan dengan jadwal yang sudah ada.”
Hal ini dianggap wajar mengingat anak-anak masih dalam usia pertumbuhan yang membutuhkan konsistensi jadwal. Mengganggu rutinitas belajar anak secara mendadak dikhawatirkan akan berdampak buruk pada perkembangan akademik mereka, sehingga manajemen waktu yang baik menjadi kunci utama bagi Sarwendah dalam mengelola pertemuan pasca-cerai.
Landasan Hukum: Akta Perjanjian Notaris
Untuk memperkuat argumennya, pihak Sarwendah membeberkan fakta hukum yang kuat. Ternyata, urusan pertemuan anak ini bukan sekadar janji lisan semata. Terdapat sebuah akta perjanjian resmi yang telah ditandatangani oleh notaris, yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah berpisah.
Dalam dokumen hukum tersebut, tercantum dengan jelas bahwa Ruben Onsu memiliki hak penuh untuk bertemu dengan anak-anaknya sebanyak dua hingga tiga hari dalam satu minggu. Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani secara sadar oleh kedua belah pihak di hadapan hukum sebagai bentuk perlindungan bagi kepentingan anak.
“Akta perjanjian itu sudah tertuang dan disepakati kedua belah pihak setelah memutuskan bercerai,” jelas tim kuasa hukum. Dengan adanya dokumen ini, secara yuridis tidak ada celah bagi Sarwendah untuk melanggar aturan tersebut tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa sejak awal Sarwendah memiliki niat baik untuk tidak memisahkan hubungan darah antara ayah dan anak.
Kilas Balik Perceraian Sarwendah dan Ruben
Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, drama keluarga ini mencapai titik balik hukumnya pada tanggal 24 September 2024. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutus perkara perceraian keduanya melalui putusan verstek. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan membuat proses tersebut berakhir dengan dikabulkannya gugatan cerai.
Hasil putusan tersebut menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh sepenuhnya ke tangan Sarwendah sebagai ibu kandung. Meskipun memiliki hak asuh penuh, Sarwendah tidak serta-merta memutuskan tali silaturahmi. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai isu negatif mengenai ketidakharmonisan hubungan pasca-cerai terus berembus, termasuk tudingan bahwa Sarwendah terpengaruh isu-isu mistis atau pesugihan yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Sarwendah sendiri sebelumnya sempat mengancam akan mempolisikan akun-akun penyebar fitnah yang mengaitkan dirinya dengan isu pesugihan di Gunung Kawi. Baginya, serangan terhadap pribadinya masih bisa ia toleransi, namun jika fitnah tersebut mulai menyentuh ranah pengasuhan anak dan hubungannya dengan mantan suami, ia merasa perlu mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum dan klarifikasi media.
Masa Depan Pengasuhan Bersama
Konflik yang mencuat ke permukaan ini diharapkan dapat segera mereda demi kebaikan psikologis buah hati mereka. Para ahli psikologi anak sering kali menekankan bahwa anak-anak korban perceraian membutuhkan rasa aman dan akses yang seimbang terhadap kedua orang tuanya tanpa merasa terhimpit dalam konflik antar-dewasa.
Pihak Sarwendah melalui klarifikasi ini seolah mengirimkan sinyal perdamaian dan ajakan untuk menjalin komunikasi yang lebih sehat. Mereka berharap Ruben Onsu dapat memanfaatkan hak-hak yang sudah tertuang dalam akta notaris tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa harus ada rasa canggung atau hambatan komunikasi di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi balasan dari pihak Ruben Onsu terkait klaim yang disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah tersebut. Publik kini menunggu apakah kedua sosok yang pernah menjadi potret keluarga harmonis ini dapat menemukan titik temu yang elegan demi masa depan anak-anak mereka yang masih panjang.
Perselisihan di ranah publik memang melelahkan, namun langkah transparan yang diambil Sarwendah melalui RadarLokal ini setidaknya memberikan gambaran dari satu sisi yang selama ini tertutup oleh kabut rumor. Semoga ke depannya, komunikasi antara keduanya dapat terjalin kembali, bukan demi status pernikahan yang sudah berakhir, melainkan demi peran abadi sebagai orang tua bagi anak-anak mereka.