Vicky Prasetyo Terseret Pusaran Kasus Audio Rp213 Juta: Antara Ambisi Bisnis dan Jeratan Hukum
RadarLokal — Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh kabar miring yang menyeret nama sang ‘Gladiator’, Vicky Prasetyo. Pria yang dikenal dengan retorika bahasanya yang unik ini kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penipuan transaksi pengadaan perangkat audio. Nilai kerugian yang dilaporkan pun tidak main-main, yakni mencapai angka Rp213 juta, sebuah nominal yang cukup fantastis untuk pengadaan sistem suara di sebuah tempat hiburan.
Awal Mula Sengketa: Proyek Ambisius di Kota Lumpia
Polemik ini bermula dari sebuah proyek pengembangan bisnis kuliner yang tengah digarap oleh Vicky Prasetyo di Semarang, Jawa Tengah. Sebagai seorang figur publik yang kerap merambah dunia bisnis, Vicky berniat mempercantik kafenya dengan sistem audio berkualitas tinggi. Melalui perantara seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, Vicky menjalin komunikasi dengan pemilik usaha Kapten Audio, Fajar Ramadhon, pada awal Januari 2026 silam.
Pada awalnya, hubungan kerja sama ini tampak berjalan sangat harmonis. Sebagai penyedia jasa, Fajar Ramadhon mengaku sangat antusias melayani pesanan dari sosok pesohor seperti Vicky. Ia mengungkapkan bahwa pemesanan perangkat audio dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang telah didiskusikan sebelumnya. Pihak manajemen kafe milik Vicky bahkan sempat menyambangi toko milik Fajar untuk memastikan kualitas perangkat audio yang akan dipasang, mulai dari pengujian suara hingga pemilihan merek yang sesuai dengan atmosfer kafe.
Versi Pelapor: Janji Manis dan Komitmen yang Terabaikan
Fajar Ramadhon menjelaskan bahwa kesepakatan bisnis tersebut didasari pada kepercayaan profesional. Dalam perjanjian awal, kedua belah pihak menyepakati skema pembayaran yang dianggap adil: uang muka sebesar 50 persen akan dibayarkan segera setelah pemasangan selesai dilakukan di lokasi, sementara sisa pembayarannya direncanakan akan dicicil selama tiga bulan ke depan.
Namun, kenyataan di lapangan rupanya jauh dari kata sepakat. Menurut pengakuan Fajar kepada tim RadarLokal, setelah perangkat audio terpasang rapi dan berfungsi di kafe Semarang tersebut, komitmen pembayaran yang dijanjikan justru tidak kunjung terealisasi. Hingga laporan polisi dilayangkan pada 11 Juni 2026, Fajar mengaku belum menerima sepeser pun uang dari pihak Vicky Prasetyo maupun manajemennya.
“Kami sudah memberikan yang terbaik sesuai pesanan. Perangkat sudah dikirim dan terpasang dengan baik. Tapi hingga saat ini, janji tinggal janji, dan kami tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” ujar Fajar dengan nada kecewa saat menjelaskan kronologi kejadian di hadapan penyidik SPKT Polda Jawa Timur.
Pembelaan Sang Gladiator: Alibi Kualitas dan Barter Promo
Mendengar dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, Vicky Prasetyo tidak tinggal diam. Dengan gaya khasnya yang tetap tenang di depan awak media, mantan suami Angel Lelga ini memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan. Vicky secara tegas membantah tuduhan penipuan tersebut dan justru melemparkan kritik balik terhadap produk yang dipasok oleh Kapten Audio.
“Kualitasnya tidak sesuai harapan. Sound-nya buruk, kualitasnya sangat mengecewakan untuk standar kafe yang saya bangun,” tegas Vicky. Ia berdalih bahwa kegagalan pembayaran tersebut didasari oleh ketidakpuasan konsumen atas barang yang diterima. Vicky bahkan mengklaim telah memerintahkan General Manager (GM) kafenya untuk segera mengembalikan perangkat audio tersebut kepada pemiliknya.
Tak hanya soal kualitas, Vicky juga mengungkit kontribusi non-materiil yang telah ia berikan. Ia merasa telah banyak membantu mempromosikan toko audio milik Fajar melalui serangkaian konten video promosi di media sosialnya. Bagi Vicky, nilai marketing figur publik yang ia berikan seharusnya menjadi pertimbangan dalam sengketa bisnis ini. Namun, pembelaan ini justru memicu perdebatan mengenai batasan antara kerja sama profesional berbasis kontrak dan barter jasa promosi yang tidak tertulis secara formal.
Detail Laporan Polisi dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Fajar Ramadhon terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam berkas laporan tersebut, nama Fiona Khairunisa juga ikut terseret sebagai terlapor bersama Vicky Prasetyo. Fiona dianggap sebagai jembatan komunikasi utama yang memfasilitasi transaksi ini sejak awal.
Hukum di Indonesia sendiri mengatur bahwa dalam transaksi jual beli, ketidakpuasan terhadap kualitas barang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme komplain atau retur yang disepakati bersama, bukan dengan menahan seluruh hak pembayaran penyedia jasa. Hal inilah yang menjadi celah krusial dalam sengketa bisnis artis ini. Apakah ini murni kegagalan kualitas produk ataukah ada niat sengaja untuk menghindari kewajiban finansial? Hal ini kini tengah didalami oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Implikasi Terhadap Reputasi dan Bisnis Kafe
Bagi seorang Vicky Prasetyo, laporan polisi bukanlah hal baru. Namun, kasus yang menyangkut operasional bisnis kafenya di Semarang ini tentu memberikan citra negatif terhadap kredibilitasnya sebagai pengusaha. Kafe yang seharusnya menjadi tempat hiburan yang nyaman kini justru dibayang-bayangi oleh masalah hukum terkait infrastruktur dasarnya, yakni sistem suara.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk selalu mengedepankan kontrak tertulis yang detail saat bekerja sama dengan figur publik. Tanpa kontrak yang jelas mengenai standar kualitas dan mekanisme pembayaran, sengketa seperti ini sangat rawan terjadi dan seringkali berakhir di meja hijau.
Menanti Langkah Selanjutnya dari Polda Jatim
Pihak Polda Jawa Timur saat ini sedang menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk para terlapor. Proses penyelidikan akan difokuskan pada bukti-bukti transaksi, rekaman komunikasi, serta audit terhadap perangkat audio yang dipermasalahkan. Masyarakat kini menanti apakah sang Gladiator mampu membuktikan pembelaannya atau justru harus kembali menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Di sisi lain, pelapor tetap pada pendiriannya bahwa kerugian sebesar Rp213 juta harus segera diganti. Perselisihan ini menjadi cerminan betapa pentingnya profesionalisme dalam setiap lini bisnis, tak peduli seberapa besar nama besar yang terlibat di dalamnya. Hingga berita ini diturunkan, tim manajemen Vicky Prasetyo dikabarkan masih mencoba melakukan langkah koordinasi internal untuk menyelesaikan kemelut ini sebelum masuk ke tahap penyidikan yang lebih dalam.
Tetap ikuti perkembangan berita terbaru mengenai kasus ini hanya di RadarLokal, sumber informasi terpercaya Anda yang mengulas fakta secara mendalam dan berimbang.