Waspada! Modus Penipuan Terbaru Berkedok Tebak Gambar Hingga Nonton Drama China Mulai Menjamur

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
28 Mei 2026, 08:11 WIB
Waspada! Modus Penipuan Terbaru Berkedok Tebak Gambar Hingga Nonton Drama China Mulai Menjamur

RadarLokal — Era digital memang membawa kemudahan yang tak terbatas, namun di balik layar ponsel yang kita genggam, ancaman kerugian finansial mengintai dengan rupa yang semakin tak terduga. Jika dahulu penipuan identik dengan panggilan telepon misterius atau pesan singkat hadiah palsu, kini para pelaku kejahatan siber telah bermutasi. Mereka mulai menyusup ke dalam aktivitas hobi harian kita, mulai dari sekadar menebak gambar hingga kegemaran menonton drama China (dracin) yang tengah naik daun.

Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Satgas PASTI, kembali membongkar praktik culas yang dilakukan oleh lima entitas ilegal pada Mei 2026. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Temuan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan yang seringkali dibungkus dengan narasi tugas-tugas ringan yang menyenangkan.

Baca Juga Pilar Ekonomi Nasional: Bagaimana Transformasi BUMN Menopang Pertumbuhan RI Hingga 5,61 Persen
Pilar Ekonomi Nasional: Bagaimana Transformasi BUMN Menopang Pertumbuhan RI Hingga 5,61 Persen

Siasat Licin di Balik Layar Hiburan

Salah satu modus yang paling menyita perhatian adalah yang dijalankan oleh entitas bernama YUDIA. Memanfaatkan fenomena global popularitas drama dari Negeri Tirai Bambu, YUDIA menjaring korban dengan dalih pengerjaan tugas harian menonton drama China. Siapa yang menyangka bahwa hobi menonton bisa dijadikan alat untuk menguras kantong? Tak berhenti di situ, mereka bahkan menawarkan skema pembelian hak cipta film yang diklaim akan memberikan keuntungan bagi hasil di masa depan.

Strategi serupa juga dijalankan oleh Appeninc. Di sini, korban diminta untuk melakukan tugas sederhana berupa menebak gambar. Logika yang ditawarkan sangat sederhana: selesaikan tugas, kumpulkan poin, dan cairkan uang. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat jebakan investasi bodong yang mengharuskan pengguna menyetorkan sejumlah deposit tertentu sebelum bisa menarik hasil yang dijanjikan.

Baca Juga Menanti Realisasi Jalur DDT Bekasi-Cikarang: Antara Urgensi Keselamatan dan Transformasi Manajemen Kereta Api
Menanti Realisasi Jalur DDT Bekasi-Cikarang: Antara Urgensi Keselamatan dan Transformasi Manajemen Kereta Api

Investasi Saham Fiktif dan Janji Manis IPO

Berbeda dengan skema hiburan, entitas bernama CANTVR membidik masyarakat yang memiliki minat pada pasar modal. Mereka bergerak dengan kedok investasi saham yang menawarkan berbagai tingkat keanggotaan. Semakin tinggi level anggotanya, semakin besar pula janji keuntungan yang bakal didapatkan. Ini adalah pola klasik skema Ponzi yang dibalut dengan terminologi keuangan modern.

Lebih berbahaya lagi, CANTVR juga mempromosikan alokasi saham Initial Public Offering (IPO) fiktif. Para calon investor diminta membayar sejumlah dana untuk mendapatkan jatah saham perusahaan yang akan melantai di bursa. Padahal, seluruh mekanisme tersebut hanyalah rekayasa untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal tanpa ada aset riil yang mendasarinya. Penipuan saham seperti ini seringkali memakan korban dari kalangan yang baru ingin mencoba berinvestasi namun kurang melakukan riset mendalam.

Baca Juga Strategi Belanja Hemat: Transmart Full Day Sale Kembali Gebrak Akhir Pekan dengan Diskon Fantastis 50% + 20%
Strategi Belanja Hemat: Transmart Full Day Sale Kembali Gebrak Akhir Pekan dengan Diskon Fantastis 50% + 20%

Iklan dan Proyek Fiktif yang Menggiurkan

Entitas VID mengambil jalur lain dengan menawarkan imbalan uang hanya melalui aktivitas menonton iklan. Modus ini seringkali laku keras karena dianggap sebagai cara termudah mendapatkan penghasilan tambahan tanpa keahlian khusus. Namun, VID tidak hanya berhenti pada iklan; mereka juga menawarkan partisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek yang setelah ditelusuri ternyata fiktif belaka.

Sementara itu, bagi mereka yang tertarik pada dunia aset kripto, entitas Sensenowai muncul dengan aplikasi bernama Wapex. Modus yang digunakan adalah copy trading kripto. Masyarakat dijanjikan bisa mengikuti langkah trader profesional secara otomatis untuk mendapatkan profit konsisten. Sayangnya, platform ini tidak memiliki izin resmi dan dana yang disetorkan oleh anggota berisiko hilang tanpa jejak dalam hitungan detik.

Baca Juga Strategi Besar Prabowo Subianto: Perluas Hilirisasi ke 13 Wilayah Demi Kedaulatan Ekonomi Nasional
Strategi Besar Prabowo Subianto: Perluas Hilirisasi ke 13 Wilayah Demi Kedaulatan Ekonomi Nasional

Ciri Khas Penipuan: Deposit dan Skema Member Get Member

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun media sosial resminya mengingatkan bahwa hampir semua entitas ilegal ini memiliki pola yang seragam. Pertama, mereka mewajibkan anggota melakukan deposit dana di awal sebagai syarat untuk memulai tugas atau mendapatkan keuntungan. Kedua, mereka sangat menekankan sistem Member Get Member atau perekrutan anggota baru.

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” tulis OJK dalam pernyataan resminya. Pola ini sengaja diciptakan agar perputaran uang tetap terjaga dari dana anggota baru untuk membayar anggota lama, yang pada akhirnya akan runtuh saat tidak ada lagi orang yang bisa direkrut.

Baca Juga Tragedi Idul Adha di Gaza: Ketika Harga Hewan Kurban Melambung Hingga Rp 124 Juta Per Ekor
Tragedi Idul Adha di Gaza: Ketika Harga Hewan Kurban Melambung Hingga Rp 124 Juta Per Ekor

Tindakan Tegas Satgas PASTI dan Pemerintah

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa kegiatan operasional kelima entitas tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas yang sah. Izin yang mereka miliki tidak sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, yang tak kalah krusial, mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai langkah perlindungan konsumen, Satgas PASTI telah resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional entitas tersebut. Akses terhadap aplikasi maupun URL terkait telah diblokir agar tidak memakan lebih banyak korban. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat untuk memproses secara hukum para pelaku di balik layar entitas ilegal ini. Satgas PASTI berkomitmen untuk terus menyisir ruang digital demi menjaga ekosistem keuangan yang sehat di Indonesia.

Tips Terhindar dari Jeratan Investasi Ilegal

Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan entitas yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang seperti OJK atau Bappebti. Selain itu, pertimbangkan apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak. Jika sebuah tawaran menjanjikan hasil besar dengan risiko nol dalam waktu singkat, hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan.

Masyarakat juga diharapkan proaktif untuk melakukan pengecekan melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp resmi mereka. Jangan pernah terburu-buru memberikan data pribadi atau mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi jika berkaitan dengan penawaran investasi. Mari kita lebih bijak dalam berselancar di dunia maya dan tetap waspada terhadap segala bentuk iming-iming yang terasa terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *